JAKARTA, MeRI.CO.ID – TERKAIT dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari – April 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga tempat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut menyita sejumlah aset tanah dan uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

“Kamis 06 Juli 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan Sumatera Utara,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Ketut merinci, tiga tempat yang digeledah antara lain yakni, kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

Dari ketiga tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah aset dan uang masing-masing dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Selanjutnya, di kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dilakukan penyitaan berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Sementara itu, untuk di kantor PT Permata Hijau Group (PHG) sendiri, tim penyidik menyita tanah degan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Tak hanya itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385,3 juta, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450. (*/red)