SURABAYA, MeRI.CO.ID – TIGA kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibongkar Polda Jawa Timur (Jatim). Modus yang dilakukan yakni dengan mengiming-imingi 156 korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang di antaranya telah ditahan.

“Dari hasil ungkap kasus ini kami menetapkan sembilan orang tersangka dan mengamankan lima orang di antaranya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (13/6/2023).

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial MK alias M (PT PBA), SA (PT SR), HWT alias AGS alias AG (PT AAM). Sementara satu orang lain inisial JF berstatus DPO.

Kasus kedua, tersangka berinisial MYS (PT DAM) ditahan. Sedangkan empat orang ditetapkan DPO berinisial HKL (PT DAM), KSR (PT DAM) dan MS (PT DAM).

Kasus ketiga, tersangka berinisial APP selaku yang memberangkatkan PMI ke Kamboja.

“Pengungkapan kasus ini merupakan keseriusan Polda Jatim bekerja sama dengan instansi terkait dalam menangani kasus TPPO. Bahkan beberapa kasus TPPO yang berkaitan dengan PMI sudah masuk penyelidikan,” katanya.

Dia berharap, beberapa kasus yang masih diselidiki Polda Jatim dapat dibongkar.

“Kami serius dalam menyikapi kasus yang berkaitan dengan tenaga migran. Untuk itu kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak terpengaruh bujuk rayu menjadi PMI yang bisa menjadikan mereka sebagai korban,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan dari kasus pertama didapati 130 orang korban. Mereka diimingi akan diberangkatkan ke Arab Saudi, namun tidak dengan prosedur yang ilegal.

Dari sini Satgas TPPO mengamankan 87 orang PMI, kemudian Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 14 orang PMI, disusul dengan BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 29 orang PMI.

Kasus kedua, lanjut Totok, petugas gabungan bersama BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 20 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Selanjutnya kasus ketiga mendapati enam orang korban dengan modus memberangkatkan dua orang PMI ke Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah sesuai undang-undang.

“Dari hasil ungkap kasus ini, kami telah memblokir 16 rekening bank dengan total Rp17.998.506.394 atau Rp17,9 miliar lebih,” tuturnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Yuli Adiratna, mengatakan upaya yang dilakukan Polda Jatim patut diapresiasi. Sebab, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan baik sebelum adanya perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Polda Jatim bekerja dengan baik sejak menerima laporan pada Januari lalu. Bahkan telah menetapkan tersangka yang mengendalikan atau manajemen dari suatu korporasi terkait PMI. Penempatan PMI secara non prosedural tidak dibenarkan dan melanggar HAM,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 109 paspor milik PMI, 87 boarding pass milik PMI, 107 visa PMI, dan rekening koran.

Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Serta Pasal 1 PP No 59 Tahun 2021, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. (*/red)