JAKARTA, MeRI.CO.ID – DALAM konferensi pers yang digelar di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan membentuk satgas khusus guna mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun yang terjadi di Kemenkeu.

Satgas tersebut terdiri atas PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Mereka akan mulai dengan transaksi janggal sebesar Rp189 triliun.

Adaun skenario proses yang akan dilakukan nantinya yaitu dengan cara membangun kasus dari awal.

“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud MD.

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian
masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 triliun,” katanya.

Sebelumnya, Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data transaksi mencurigakan Rp349 triliun dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Data yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani di Komisi III dan Komisi XI DPR sama. (*/red)