PEKANBARU, MeRI.CO.ID – TIM gabungan Sat Reskrim, Protokol dan AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelaku berinisial H itu ditangkap saat berencana kabur ke Batam.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza mengatakan, sebelumnya petugas berhasil mengamankan 28 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, kata dia turut diamankan dua pelaku TPPO yang menjual mereka dan polisi mengembangkan terhadap jaringan lain.
“Pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku TPPO di Bengkalis, terkait 28 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mereka jual ke luar negeri,” ujar AKP Muhammad Reza di Bengkalis, Kamis (8/6/2023).
Dia menjelaskan, dari pengembangan tersebut, didapatkan informasi dan berdasarkan analisis di lapangan mendapat satu pelaku dengan inisial H.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Reza bersama tim langsung berangkat ke Pekanbaru. Di Pekanbaru polisi mendapat info bahwa pelaku H akan berangkat menuju Batam Provinsi Kepulauan Riau melalui Bandara SSK II Pekanbaru pada Rabu (7/6),” ucapnya.
Menurutnya, tim langsung berkoordinasi dengan protokol dan AVSEC Bandara SSK II guna mencegat pelaku dan selanjutnya pelaku H diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim, Protokol dan AVSEC Bandara SSK II ketika yang bersangkutan yang akan check in.
Dia mengungkapkan, berdasarkan interogasi pelaku H mengakui berperan mengurus dan mengoordinir sembilan orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan sebelumnya oleh Polres Bengkalis.
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu handphone dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya. (*/red)