JAKARTA, MeRI.CO.ID – PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe, Senin (12/6/2023) hari ini. Penyebabnya, Lukas Enembe mengklaim sedang sakit.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyayangkan sikap Lukas yang dinilainya tidak kooperatif. Berdasarkan hasil pengamatan KPK, Lukas masih dalam kondisi bisa mengikuti sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.

“Kami sebenarnya menyayangkan sikap dari terdakwa yang kami nilai tidak kooperatif, karena tadi juga teman-teman bisa langsung melihat bagaimana proses persidangan itu terdakwa bisa menjawab pertanyaan dari hakim, bisa jelaskan keadaannya, walaupun kemudian mengatakan sakit,” kata Ali.

Ali memastikan pihaknya juga mengantongi data kondisi kesehatan Lukas Enembe dari tim dokter. Data kondisi kesehatan Lukas bakal diserahkan kepada majelis hakim pada sidang selanjutnya.

“Ke depan, pada persidangan berikutnya, tentu tim jaksa KPK akan menyampaikan secara lebih detail lagi terkait dengan kondisi kesehatan dari terdakwa Lukas Enembe itu sendiri,” kata Ali.

Ali mengingatkan, sikap Lukas Enembe selama di persidangan akan menjadi penilaian bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman, maupun tim jaksa ketika mengajukan tuntutan. Oleh karenanya, KPK meminta Lukas kooperatif.

“Tentu ada hal-hal baik itu memberatkan ataupun yang meringankan, pasti nanti jadi pertimbangan tersendiri ketika seorang terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” katanya..

Sidang perdana Lukas Enembe sempat dibuka oleh hakim pada hari ini. Namun, hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan karena Lukas mengklaim sedang sakit. Hakim kemudian mengagendakan sidang perdana Lukas digelar pada Senin 19 Juni 2023. (*/red)