PASURUAN, MeRI.CO.ID – POLRES Pasuruan mengamankan orangtua yang telah membuang bayi mereka di Jalan Sukorejo-Bangil. Keduanya adalah ibu muda berinisial HR, warga Desa Tutur, Kecamatan Tutur dan ayah berinisial YNS, warga Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, keduanya diamankan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Tutur pada Rabu (21/6/2023) kemarin. Saat diamankan, keduanya mengakui sebagai orangtua dari bayi yang dibuang di pinggir jalan.
“Ada satu yang menyampaikan informasi identik dengan anak bayi yang ditemukan dan kita lakukan pendalaman. Saat ditemukan orangtuanya berasal dari Kecamatan Tutur dan kemudian berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk menemui keluarga bayi,” kata Bayu, Kamis (22/6/2023).
Bayu juga menjelaskan, kedua orangtua bayi tersebut merasa malu dengan kehamilan istrinya. Sedangkan dia baru saja menikah siri satu hari sebelumnya pada Senin (19/6/2023) kemarin dan langsung HR melahirkan bayinya di puskesmas.
Sebelum melakukan penangkapan, HR ibu bayi tersebut diajak untuk menemui anaknya di puskesmas. Itu agar HR memberikan asupan ASI dan memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat.
Diketahui saat ini bayi laki-laki tersebut masih berada di Puskesmas Sukorejo untuk diberikan perawatan medis. Sedangkan untuk kedua orangtuanya, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan.
“Kami akan berkoordinasi dengan satgas PPA untuk meminta rekomendasi dan saran terkait peristiwa tersebut. Apakah layak masuk ranah penyidikan atau restorasi justice, karena kaitannya anak ini masih membutuhkan perawatan dari orang tuanya,” tambah Bayu.
Sementara itu YNS yang merupakan ayah dari bayi tersebut mengatakan bahwa dirinya masih menginginkan untuk merawat anaknya. YNS dan HR juga mengatakan bahwa dirinya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
“Sebelumnya kami sudah saling kenal, karena ayah HR merupakan rekan kerja saya. Keseharian kerja jadi kuli bangunan,” kata YNS singkat. (*/red)