Meri.co.id – Satreskoba Polres Pasuruan selama bulan Mei 2024 berhasil mengamankan 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras, salah satunya seorang perempuan yang saat itu menemukan barang haram yang diduga garam.
Para tersangka yang berhasil diamankan merupakan pengedar-pengedar yang selama ini melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, para tersangka ini merupakan para pengedar yang selama ini menjadi target operasi, dari 21 tersangka tersebut terkumpul 143,45 gram sabu, dan 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
“Ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2024 dengan dua jenis penyalah gunaan, diantaranya dengan barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya yang kami amankan dari 21 pelaku,” Kata Agus, Senin (10/6).
Agus menjelaskan bahwa untuk satu tersangka perempuan yakni Jamila (38) warga Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pelaku diamankan pada Rabu (29/5) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Pelaku Jamila yang tergiur keuntungan saat itu terus mencari barang haram sebagai mata pencahariannya untuk menyambung ekonomi keluarga.
Dari keterangan tersangka Jamila, dirinya mulanya menemukan barang bukti sabu yang dikira garam di depan sekolah dekat rumahnya. Jamila menemukan sabu tersebut terbungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan proses pengembangan terhadap pelaku, dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp 300 ribu,” tambahnya.
Dari 21 tersangka tersebut saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diberatkan oleh Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)