Pasuruan meri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengamankan Lukman Hakim (30) warga Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang merupakan residivis kasus yang sama.

Penangkapan tersangka ini dilakukan tim buser Satresnarkoba saat pulang kerja, di sebuah pabrik di jalan raya Gempol, dan dikembangkan berhasil menemukan barang bukti sabu cukup signifikan dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba AKP Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka ini berkat pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, dimana pemasok sabu di wilayah Pasuruan barat berasal dari tersangka.

“Kita hasil pengembangan kasus sebelumnya mengarah kepada tersangka, diamankan saat pulang kerja,” kata Agus, Sabtu (3/5).

Agus juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu kanting plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 164,73 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan dua bendel plastik klip kosong dan timbangan elektrik yang dimasukkan dalam tas kecil. Tak hanya itu satu unit handphone juga diamankan yang diduga untuk melakukan transaksi sabu.

Akibat perbuatannya tersebut, Luqman digiring ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenai hukuman sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2),” tutup Agus.(*/red)