Pasuruan,meri.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. Sinergi intens terus dibangun bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan guna melindungi penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dukungan Pemkab Pasuruan terhadap pemberantasan barang kena cukai ilegal ini diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pelaksanaan operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, hingga penguatan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Pemkab Pasuruan menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan pemberantasan ini, dari awal hingga akhir.
Sebagai bukti nyata dari hasil upaya penindakan di lapangan, baru-baru ini dilaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang-barang hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Pasuruan. Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.
Jumlah barang ilegal yang dimusnahkan sangat fantastis. Tercatat, barang tersebut terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram tembakau iris (TIS) ilegal, dan 3.218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Nilai perkiraan barang-barang ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan ini mencapai angka signifikan, yaitu Rp 11,3 miliar.
“Ada beberapa modus saat melintasi Pasuruan diantaranya pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui ekspedisi, pengiriman arak dengan ekspedisi, dan penjualan rokok di warung dengan disembunyikan. Ini yang kami musnahkan bukan karena penyidikan sehingga tidak ada tersangkanya, tapi kami juga sudah mengantongi satu pelaku yang masih dalam penyidikan,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Rabu (7/5).
Selain nilai barang sitaan yang tinggi, upaya penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai. Diperkirakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai angka Rp 8,1 miliar.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam siaran pers Pemkab, mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu kontributor utama penerimaan negara di sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT). Tingginya penerimaan dari cukai tembakau legal di Pasuruan berimplikasi langsung pada perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya dalam jumlah yang cukup signifikan.
“Dengan target yang ditambahkan ini tentunya Pemkab Pasuruan dan Forkopimda akan membantu untuk mempermudah targaet pendapatan cukai. Karena untuk saat ini memang dari dana BDHCHT sendiri 75 persen peruntukannya digunakan untuk kesehatan melalui UHC,” jelasnya.
Penggunaan dana DBHCHT yang diterima oleh Kabupaten Pasuruan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024. Anggaran DBHCHT ini dimanfaatkan untuk berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat, di antaranya di bidang kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat, peningkatan kapasitas IKM, dan bidang penegakan hukum.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, termasuk masyarakat, yang telah bersama-sama bertekad dan berkontribusi dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan.(*/red)