Pasuruan meri.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum (Incracht) selama periode November 2024 hingga Mei 2025, Selasa (3/6).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kejari Kabupaten Pasuruan, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan dengan berbagai cara mulai dihancurkan, bakar, hingga dipotong.
Kajari Pasuruan Teguh Ananto menyampaikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 242 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maka, sesuai dengan perintah undang-undang itu harus dimusnahkan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Karena sudah incracht perkara yang ada, maka kita musnahkan sesuai dengan undang-undang, dan antisipasi lain yang dapat menjadi perkara nantinya,” kata Teguh, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Lebih lanjut Teguh mengatakan beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat Sabu 3,128, obat keras 76.513 butir,Ganja 5,91 gram, pil Inex 169 butir, Serbuk peledak 2.000 gram, Miras 1.130 botol dan Rokok tanpa cukai 2.447.200 barang.
“Semua barang bukti ini kita musnahkan bersama-sama mulai dari sabu hingga miras dengan cara dihancurkan dan dibakar,” terangnya.
Teguh menambahkan perkara paling menonjol dalam pemusnahan ini yaitu narkoba, dimana peredaran sabu dan obat keras cukup besar yang nantinya dapat membahayakan generasi muda.
“Semua berpesan agar menjauhi dunia narkoba, dimana narkoba merusak generasi bangsa,” pungkasnya.(red)