​Pasuruan meri.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengeksekusi penyelamatan sekaligus pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp2.258.973.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

 

​Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, saat menggelar press release perkembangan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 4 Agustus 2026.

 

​Penyelamatan Keuangan Negara dan Rincian Pengembalian

​Kajari Rustandi menjelaskan bahwa total kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi bantuan PKBM ini mencapai Rp4.951.880.000. Dari total tersebut, tim jaksa eksekutor berhasil menyelamatkan dan menyetorkan kembali sebesar Rp2,25 miliar ke kas negara.

 

​Adapun rincian uang pengembalian tersebut meliputi:

* ​Rp2.013.973.000: Uang tunai yang dirampas untuk negara dari perkara tindak pidana atas nama terpidana Erwin Setiawan.

* ​Rp230.000.000: Uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Erwin Setiawan.

* ​Rp15.000.000: Uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nur Kamto.

 

​Seleluruh dana eksekusi tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

​Eksekusi Putusan Mahkamah Agung & Penyitaan Aset

 

​Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5394 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setiawan.

​”Bagi kami penegak hukum, korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan juga memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” tegas Kajari Rustandi.

 

​Terkait sisa kerugian negara yang belum terbayarkan, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan akan terus berupaya melakukan pemulihan secara maksimal melalui penelusuran aset (asset tracing). Selain dana tunai, pihak kejaksaan juga menyita sekitar 3 hingga 4 sertifikat tanah milik terpidana sebagai instrumen hukum pemulihan kerugian negara.

 

​Komitmen Penegakan Hukum

 

​Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, serta akuntabel. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan media yang turut mendukung pengawalan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan transparan. (*/red)