Pasuruan, meri.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi terus memacu percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) setelah fase pembentukan dan legalitas. kini memasuki tahap kedua pengembangan usaha, namun semua masih terkendala permodalan yang hingga kini belum bisa dijalankan.
Anggaran yang bisa digunakan salah satunya yaitu dana desa atau dana transferan sebesar 30 persen, itupun harus melalui persetujuan dalam rapat desa.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto menjelaskan, fase ini menjadi momentum penting agar koperasi bisa benar-benar beroperasi dan mandiri. Kita pertemukan dengan calon Mitra BUMN yang bisa memberikan permodalan.
“Maka hari ini KDMP se kabupaten Pasuruan kita pertemukan dalam sebuah acara, dimana calon Mitra BUMN akan paham kebutuhan nantinya,” Kata Tri Agus di Auditorium Mpu Sindok kantor Bupati Pasuruan, Rabu (8/10).
Ia menjelaskan para kepala desa juga perlu proaktif alam mendampingi koperasi untuk mengakses pinjaman modal. Sebab ada skema yang diatur dalam PMK RI Nomor 40/2025 dan Permendes RI Nomor 10/2025. Dalam aturan tersebut, koperasi yang berbasis desa dan kelurahan bisa menggunakan sebagian dana desa maupun dana transfer sebagai jaminan pinjaman.
“Setelah disetujui, proposal pinjaman koperasi akan diajukan ke bank yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank Mandiri, Patra Niaga, Pupuk Indonesia, dan Bulog. Dana yang cair akan langsung dikolaborasikan dengan BUMN untuk penyediaan stok barang di tingkat lokal,” ucapnya.
Tujuan acara ini digelar agar koperasi bisa segera beroperasi tanpa khawatir soal jaminan. Pemerintah hadir untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka.
“Dengan adanya penjamin permodalan maka Koperasi akan segera beroperasi minimal akhir tahun bisa jalan,” terangnya.(*/red)