LAMONGAN, MeRI.CO.ID – TERKAIT putusan sistem Pemilu 2024 proposional terbuka yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh Ketua DPC PKB Lamongan, H. Abdul Ghofur.
Menurut Ghofur, dengan sistem Pemilu proporsional terbuka maka seluruh Calon Legislatif (Caleg) akan mampu memaksimalkan potensinya masing-masing.
“Sistem Pemilu terbuka ini diharapkan bisa menjaring anggota legislatif terbaik, sesuai pilihan masyarakat. Selain itu, dengan sistem Pemilu terbuka, semua Caleg punya peluang yang sama,” ujar Ghofur, Minggu (18/6/2023).
Meski kini diputuskan Pemilu tetap memakai sistem terbuka, Ghofur mengungkapkan, PKB sejak awal telah merumuskan langkah antisipasi jika putusan MK itu ternyata mengabulkan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Kita siap, jika sistem Pemilu ini terbuka atau tertutup. PKB sebenarnya tidak masalah. Karena PKB telah menyiapkan strategi pemenangan untuk dua sistem yang berbeda itu. Jadi tidak akan berpengaruh terhadap PKB,” terangnya.
Ghofur pun menegaskan, PKB Lamongan senang dan menyambut baik atas putusan MK tersebut. Dia mengatakan, putusan MK itu merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.
“Saya bersyukur, Ahamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Semoga sistem Pemilu itu ke depan bisa lebih kuat, ajeg dan dipraktikkan dengan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan ini menyatakan bahwa perolehan kursi yang ditargetkan oleh DPC PKB Lamongan dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang bisa bertambah, yakni dari yang saat ini meraih 10 kursi ditargetkan nantinya menjadi 15 kursi.
“Target kami meraih 15 kursi di DPRD Lamongan. Kami yakin, karena memang banyak kader PKB yang melakukan kerja-kerja nyata di masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) lalu, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Alhasil, dalam sidang yang digelar MK itu hakim telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg.
Keputusan MK itu menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon. Ketua MK, Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (*/red)