Pasuruan, meri.co.id – Tak pernah jerah apa yang telah dijalani oleh SF (50) emak-emak asal Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan menjadi pengedar barang haram (sabu) yang menjerumuskan dirinya kedalam jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas perbuatan melawan hukum.
Kini harus kembali mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang sama jadi pengedar sabu, dirinya tidak bisa berpaling setelah ditemukan barang bukti oleh anggota Satreskoba Polres Pasuruan.
Dimana saat itu tersangka sedang berjalan sedang nunggu pelanggan di jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tengah malam.
Kasat Reskoba AKP Agus Yulianto menyampaikan, pengungkapan tersangka yang merupakan residivis setelah adanya informasi akan ada transaksi sabu di wilayah Pandaan.
“Tersangka ini kita tangkap lagi menjadi pengedar sabu, saat itu akan melakukan transaksi,” kata Agus, Kamis (8/5).
Dari tangan tersangka anggota Satreskoba mengamankan barang bukti 9 poket berupa sabu seberat 4,5 gram, uang tunai, timbangan elektrik, handphone.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkoSabu. (*/red)