Surabaya, meri.co.id – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, digelar rapat evaluasi opsen pajak di Surabaya, acara ini menghadirkan perwakilan UPTD Samsat dan Bapenda dari kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Rapat evaluasi diselenggarakan oleh PT Beta Pasifik Indonesia selaku penyedia layanan aplikasi SIGNAL. Kegiatan juga dihadiri oleh pembina Samsat tingkat nasional seperti Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja.
Dirut PT Beta Pasifik Indonesia, Jetto Arif, menegaskan komitmen perusahaannya dalam mendukung kelancaran implementasi opsen pajak. “Kami terus berupaya meningkatkan layanan SIGNAL agar mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Jetto.
Jetto menambahkan, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat komunikasi antar-stakeholder di Jawa Timur. Ia menilai evaluasi rutin sangat penting agar penerapan opsen pajak berjalan maksimal.
“Evaluasi ini penting untuk mengetahui kendala di lapangan serta merumuskan solusi bersama. Kami ingin SIGNAL benar-benar menjadi solusi digital yang andal dan efisien,” lanjutnya.
Rapat dibuka oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan turut dihadiri oleh PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur serta Ditlantas Polda Jatim. Seluruh pihak sepakat mendukung digitalisasi layanan pajak melalui aplikasi SIGNAL.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan nilai PKB maupun BBNKB meski ada opsen. Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.
“Opsen tidak berarti beban pajak naik. Justru ini disusun agar lebih adil, transparan, dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Jetto Arif lagi.
Para peserta dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur antusias mengikuti sesi diskusi. Mereka menyampaikan kendala teknis maupun administratif dalam penerapan aplikasi SIGNAL di daerah masing-masing.(*/red)