Oleh HUMAS RSUD BANGIL

-September 08, 2025

 

Pasuruan – Pengaduan masyarakat adalah bentuk pengawasan pelanggan yang disampaikan oleh pelanggan kepada RSUD Bangil, berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan atau keluhan/ pengaduan yang bersifat membangun. Pelanggan yang dimaksud terdiri atas badan hukum termasuk perorangan, organisasi pelanggan, partai politik, institusi, kementerian/ lembaga pemerintah lain, dan pemerintah daerah. Pengaduan masyarakat yang diterima RSUD Bangil ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan masyarakat terpadu. Pengaduan masyarakat di RSUD Bangil yang ditangani meliputi hambatan dalam pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai.

 

Secara umum penanganan pengaduan masyarakat adalah melakukan tindakan untuk melayani adanya laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Pengaduan masyarakat di lingkungan RSUD Bangil dapat disampaikan secara langsung melalui tatap muka, secara tertulis/ surat, media elektronik, dan media cetak kepada pimpinan atau pejabat RSUD Bangil

 

Dasar Hukum

 

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang RI Nomor : 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Memperoleh Informasi Publik;

Undang-Undang RI Nomor : 26 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik;

Undang-Undang RI Nomor : 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit;

Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;

PP Nomor 68 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Pelanggan Dalam Penyelenggaraan Negara;

Permempan Nomer 109/M PAN/11/2005 tentang Tupoksi Pranata Humas;

Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara nomor : PER/M.PAN/2009 tentang pedoman umum Penanganan Pengaduan masyarakat bagi Instansi Pemerintah;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 004/Menkes/Per 2012 tentang Humas dan Pemasaran;

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.03/I/2238/2013 Tentang Standar Minimal Pelayanan;

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Saluran pengaduan

 

1) secara langsung yaitu dengan petugas Humas/ petugas informasi

 

2) Telepon/ Whatsapp (WA)/ SMS pengaduan pada hari dan jam kerja

 

3) Kotak saran

 

4) Website akun resmi RSUD Bangil

 

5) Email : humas.rsudbangil@gmail.com

 

6) Media social resmi RS : FB, IG, Youtube

 

7) Barcode saran dan kritik

 

8) SP4N Lapor

 

9) Ulasan google