JAKARTA, MeRI.CO.ID – AKHIRNYA terdakwa Teddy Minahasa harus rela menerima tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini bukan tanpa sebab, Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Menuntut pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa berupa hukuman mati,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi faktor memberatkan dalam tuntutan terhadap Teddy Minahasa. Setidaknya ada delapan hal yang menjadi faktor memberatkan.

“Yang pertama, Teddy Minahasa dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata Jaksa.

Kedua, terdakwa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika namun justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya, sehingga tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik dari institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Kemudian terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” jelas Jaksa.

Lalu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden RI dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Tak hanya itu, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara untuk hal yang meringankan Teddy Minahasa tidak ada. (*/red)