JAKARTA, MeRI.CO.ID – MANTAN Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) akhirnya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, Senin (3/4/2023).
Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun. (*/red)