MALANG, MeRI.CO.ID – KASUS terkait open booking online (open BO) yang melibatkan dua hotel (hotel Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas) di Malang terus menuai polemik dan sangat meresahkan warga sekitar.

Bahkan ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika sepakat dengan warga RW 08 Tlogomas agar dua penginapan ini dicabut izin operasionalnya oleh Pemkot Malang.

“Saya mendukung warga Tlogomas khususnya RW 08 kalau memang meresahkan cabut saja izin-nya kenyamanan dan kepentingan warga yang utama,” ujar Made, Jumat, (19/5/2023).

Dua penginapan ini diduga sering digunakan untuk praktik prostitusi atau open BO. Warga menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada prostitusi. Mereka pun memasang sejumlah spanduk penolakan.

Pertama pada 13 Maret 2023, lalu saat Satpol-PP Kota Malang melakukan penggrebekan di penginapan tersebut dan menjaring enam orang yang kemudian dilakukan sidang tindak pidana ringan. Kedua pada 8 Mei 2023 seorang pria dikejar seorang wanita dan sejumlah warga yang menduga adalah pencuri. Setelah diselidiki ternyata pelanggan Open BO yang tidak membayar.

Made sendiri mengungkapkan, jika merujuk pada Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Maka sesuai Bab III Pasal 4 tertulis bahwa terdapat sanksi pencabutan izin jika tempat usaha ketahuan dan terbukti digunakan untuk perbuatan cabul.

“Tuntutan warga Kota Malang adalah kotanya bebas dari praktik prostitusi. Kalau ada pengusaha melakukan usahanya di luar izin semestinya ya harus ditegakkan hukum dan peraturannya sebagai panglima tertinggi di negeri ini,” tandas Made. (*/red)