BLITAR, MeRI.CO.ID – IMIGRASI Kelas II Non-TPI Blitar berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) karena diduga tidak memiliki izin tinggal pada Selasa (20/6/2023).

“Jadi ada dua kasus yang kita ungkap,” ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jatim, Junaidi, .

Dia mengatakan, Dua WNA asal Pakistan diketahui transit ke Blitar untuk bekerja ke Australia.

“Dua WNA berkebangsaan Pakistan tidak ada dokumen sama sekali, sehingga dia tidak ditemukan adanya izin tinggal,” ujarnya.

Sementara satu WN Singapura sudah tinggal lama di Kabupaten Tulungagung dan bekerja sebagai dosen tanpa mengantongi paspor.

“Yang bersangkutan (WN Singapura) juga menipu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung bahwa dirinya kelahiran Pacitan, hal itu ia lakukan agar memperoleh KTP,”

Saat ini, ketiganya tengah diperiksa secara intensif oleh petugas imigrasi Blitar. Mereka terancam dideportasi ke negara asal jika terbukti melanggar aturan izin tinggal. (*/red)