BANDUNG, MeRI.CO.ID – PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PDAM Tirtawening, Jalan Badak Singa, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Kamis (8/6/2023). Penggeledahan itu terkait kasus suap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif.
“Betul (penyidik KPK menggeledah PDAM Tirtawening Kota Bandung), terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM (Yana Mulyana) dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Saat ini, ujar Ali Fikri, penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore di Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung, telah selesai. “Informasi terakhir, (penggeledahan) baru saja selesai. Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya,” ujar Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
Selain Yana, KPK juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan.
Kemudian, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro.
KPK menetapkan Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan tersangka Yana dan lima tersangka lainnya merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat 14 April 2023. (*/red)