JAKARTA, MeRI.CO.ID – GUNA menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat untuk membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (28/4/2023).
“Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok (hari ini) akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemungkinan satgas khusus untuk menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal terbentuk usai rapat. Mahfud menjelaskan pihaknya juga akan membahas soal data-data yang telah terungkap ke publik, terutama mengenai jumlah uang yang diduga merupakan TPPU.
“Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data. Data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, hari Jumat pagi akan dirapatkan,” katanya.
Mahfud menambahkan, nantinya tim satgas tersebut terdiri atas berbagai instansi pemerintah. Mulai dari PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam. (*/red)