CIREBON, MeRI.CO.ID – SATRESKRIM Polres Cirebon Kota menangkap tujuh pelaku pencurian modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ketujuh tersangka itu diketahui masih bersudara dan sempat beraksi di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Ketujuh tersangka ini, masing-masing berinisial, AK, MU, RU, HI, LU, AL dan SA. Mereka merupakan warga Makassar yang melakukan aksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Beruntung, tidak lama seusai beraksi, tujuh tersangka ini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Mereka melakukan aksinya sekitar tanggal 21 dan 24 Mei. Para tersangka berhasil kami amankan di wilayah Bandung. Mereka, diduga akan kembali melakukan aksinya di wilayah Bandung. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp84 juta,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin (12/06/2023)
Dalam aksinya, tersangka awalnya mendatangi korban suami istri yang keluar dari salah satu hotel. Kemudian mereka berpura-pura menjadi petugas PUPR Balikpapan, Kalimantan Timur, dan satu orang tersangka lain berpura-pura sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei.
“Tersangka yang berpura-pura mengaku orang Brunei ini, menanyakan keberadaan mesin ATM yang ada di Cirebon. Tanpa curiga, korban bersedia mengantarkan tersangka ke lokasi mesin Atm,” ujar dia.
Setelah berada di dalam mesin ATM, tersangka kembali berpura-pura tidak mengerti mengoperasikannya. Dia meminta diajarkan dengan menggunakan kartu ATM milik korban. Tanpa curiga, korban pun bersedia mengajarkan bagaimana cara mengoperasikan kartu ATM kepada tersangka yang mengaku sebagai warga Brunei.
“Di situ korban tidak sadar bahwa kartu ATM sudah ditukar oleh tersangka, dan tersangka sudah menghapal Pin ATtM milik korban,” ucapnya.
Setelah dari mesin ATM, korban diantar kembali ke hotel dan para tersangka menuju wilayah Gunung Jati, untuk menguras isi kartu ATM milik korban.
“Para tersangka berhasil menguras isi kartu ATM milik korban sebanyak Rp88 juta rupiah. Mereka lalu melarikan diri ke wilayah Bandung,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berdalih aksi itu dilakukan karena terlilit utang hingga ratusan juta. Mereka pun nekat melakukan penipuan di jalan tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. (*/red)