JAKARTA, MeRI.CO.ID – SEPULANG dari lawatan kerjanya di Melbourne Australia, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD mengatakan akan segera menghadiri panggilan DPR untuk membuka soal transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan yang dianggap bukan tergolong korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Alhamdulillah saya sudah tiba di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu,” kata Mahfud, Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut, Mahfud menilai hal tersebut merupakan langkah yang serius. Sehingga memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan hal tersebut kepada DPR telah tepat. “Masalah ini memang lebih fair di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah mengklarifikasi dugaan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Dia mengatakan transaksi tersebut bukan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami tadi fokus diskusikan terkait pernyataan tentang adanya transaksi Rp300 triliun. Perlu disampaikan, seperti dipahami Kemenkeu adalah salah satu penyidik TPPU sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu,” kata Ivan.

Komisi XI DPR juga bakal memanggil Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya terkait dengan temuan kekayaan tak wajar pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang viral di media sosial dan sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, mengatakan Sri Mulyani akan dipanggil pada 27 Maret 2023. Nantinya, pembahasan akan difokuskan terkait reformasi birokrasi dan reformasi perpajakan. (*/red)