LHOKSEUMAWE, MeRI.CO.ID – Kasus korupsi kian marak di tanah air, kali ini giliran mantan walikota sekaligus mantan Dirut Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe Hariadi alias H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, tersangka H merupakan mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe. Dia bertugas pada periode 2016-2022. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.
“Penetapan sebagai tersangka dilakukan di mana sebelumnya dia sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Lalu Syaifuddin, Rabu (17/5/2023).
Dia menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, petugas langsung melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Lhokseumawe.
“Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan,” kata dia.
Lebih lanjut Lalu mengatakan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka H untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka H dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2022.
Menurutnya, sebelum mengumumkan tersangka, penyidik memanggil tiga saksi untuk dilakukan pemeriksaan yakni H, mantan Walikota Lhokseumawe sekaligus mantan Direktur Rumah Sakit Arun.
“Sejauh ini telah memeriksa 17 saksi. Setelah penetapan H sebagai tersangka, kemungkinan pasti ada tersangka lainnya. Siapa? Tunggu saja tanggal mainnya,” kata dia. (*/red)