Pasuruan meri.co.id – Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menyambut baik kolaborasi antara Perumda Giri Nawa Tirta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Menurut hemat pria berkacamata berpembawaan enerjik yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur tersebut, kolaborasi menjadi sesuatu yang sangat penting bagi sebuah institusi. Terlebih di dalamnya mengandung makna luar biasa tentang upaya pemecahan masalah melalui strategi tertentu. Baik kolaborasi di tingkat atas, menengah maupun tingkat bawah. Hal itu juga yang kemudian melatarbelakangi jalinan sinergi antara Perumda Giri Nawa Tirta dengan Kejari Kabupaten Pasuruan.

 

“Maka dari itu, saya menyambut baik MoU antara Perumda Giri Nawa Tirta dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan kolaborasi ini selalu diridhoi oleh Allah SWT,” tuturnya saat hadir di Depot Sri Istana Ayam Goreng Pandaan.

 

Dalam agenda yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi Junus dan Direktur Perumda Giri Nawa Tirta, Za’ari beserta jajarannya tersebut, Pj. Bupati Andriyanto menjabarkan tentang urgensitas kerjasama antara dua atau lebih entitas. Tentunya dengan penggabungan masing-masing kompetensi yang dimilikinya sebagai pijakan kolaborasi.

 

“Seperti hari ini kita melihat bersama, bagaimana dua entitas yang sama-sama sangat penting kemudian melakukan kerjasama, kolaborasi yang meninggalkan ego masing-masing. Padahal sebenarnya, baik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Perumda Nawa Tirta mempunyai kewenangan yang khas. Demikian juga Kejaksaan Negeri. Namun semuanya mempunyai keahlian, kompetensi masing-masing,” ujarnya didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.

 

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan dari Perumda Giri Nawa Tirta, kolaborasi yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya. Tujuannya untuk melakukan penyelamatan aset milik Perumda Giri Nawa Tirta dalam hal keperdataan dan/atau Tata Usaha Negara.

 

Di sisi lain, kerjasama juga dilakukan dalam hal memberikan edukasi perihal hukum perdata bagi pegawai Perumda Giri Nawa Tirta. Pastinya sebagai acuan yang harus dipedomani dalam menyelenggarakan pelayanan publik prima. ( */red)