Malang meri.co.id – Polres Malang Kabupaten terus meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan prosedur yang jelas dan biaya yang transparan, masyarakat kini dapat melakukan proses balik nama kendaraan dengan lebih mudah dan cepat, Jumat (10/10/2025).
Untuk melakukan proses balik nama BPKB, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir.
Adapun biaya yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp275.000 dan roda empat sebesar Rp375.000.
Proses pengurusan dimulai dengan mendatangi kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan biaya administrasi lainnya. Setelah seluruh tahapan selesai, BPKB baru akan diterbitkan atas nama pemilik baru.
Dengan adanya kemudahan ini, Polres Malang Kabupaten berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki dokumen kepemilikan kendaraan yang sah. Polres juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima, cepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat. (*/red)