JAKARTA, MeRI.CO.ID – RAFAEL Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy, akhirya secara resmi dipecat dari jabatannya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa uang pensiun dan hal ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Sangsi pemecatan tanpa uang pensiun tersebut lantaran berdasarkan hasil invetigasi RAT terbukti melakukan pelanggaran berat yang konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.

Pernyataan itu, disampaikan Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu), Heru Pambudi, dalam konferensi pers terkait hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun, di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

“Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat jadi konsekuensinya dipecat da tidak dapat pensiun,” kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada Rafael Alun. Audit investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta yang dilaporkan RAT, termasuk adanya dugaan pelanggaran.

Dari hasil investigasi, ada 4 pelanggaran yang dilakukan RAT. Pertama, RAT terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.

“RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN,” ujar Budi.

Kedua, RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, saudara RTA telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Keempat, terdapat informasi lain yang indikasi saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

“Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT,” tutur Budi. (*/red)