JAKARTA, MeRI.CO.ID – RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya agar kader PDIP mengupayakan revisi atau perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa (kades).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menjelaskan rekomendasi Rakernas III PDIP mendorong masa jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun.
“Mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun untuk tiga periode menjadi 9 tahun untuk dua periode,” kata Puan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Ketua DPR itu mengungkap rekomendasi ini bukan tanpa sebab. Partainya mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat, Indonesia bermartabat.
“Berkaitan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa,” ujarnya.
Untuk diketahui, sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode. (*/red)