Berikut saya benarkan tata bahasanya sekaligus menambahkan judul yang pas:

 

 

 

Pasuruan meri.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyita ribuan botol minuman keras (miras) yang masih dijual bebas kepada masyarakat, Selasa (9/9/2025).

 

Ribuan botol miras tersebut disita dari Toko Ultra, yang berlokasi di area Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan. Lokasi itu diketahui masih merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penertiban pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan miras di toko tersebut yang telah berlangsung hampir sebulan terakhir.

 

Sebelum ditindak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan sebenarnya sudah memberikan surat teguran kepada pemilik toko berinisial R. Namun peringatan tersebut tidak digubris, sehingga Satpol PP mengambil langkah penindakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

 

“Awalnya kami menerima laporan, kemudian kami tindak lanjuti. Ternyata benar menjual miras berbagai merek, sehingga langsung kami sita kemarin,” ungkap Rido.

 

Dari hasil penertiban pertama, petugas berhasil menyita sebanyak 1.683 botol miras mulai dari kelas rendah hingga kelas premium.

 

Ironisnya, meski sudah ditindak pada Senin (8/9/2025), pemilik toko kembali kedapatan menjual miras. Petugas pun turun tangan lagi dan menyita 147 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

 

“Kami duga pemiliknya bandel, ya kami tertibkan lagi,” tegas Rido.

 

Ia menambahkan, operasi semacam ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras.

 

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi minuman keras ” pungkasnya