Pasuruan, meri.co.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol, kali ini seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

 

Dari hasil pengungkapan dan penggeledahan di rumah tersangka anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti sabu sebanyak empat poket dengan total berat 9,221 gram.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dirumah tersangka, yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan atas informasi adanya bandar sabu di wilayah tersebut.

 

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran sabu di wilayah Gempol. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (22/10).

 

 

Kapolres menambahkan, hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Tersangka NO memperoleh keuntungan sekitar satu juta rupiah per gram dari transaksi barang haram, selain itu menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” ungkap Kapolres.

 

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah aktif mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Gempol dan sekitarnya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*/red)