Pasuruan, Meri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Pilkada serentak, secara resmi telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selama dua hari di Hotel Surya Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari rekapitulasi 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan hasil pasangan calon nomor urut 2, M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori (RUBIH), dinyatakan unggul dalam kontestasi politik kali ini, dengan mengungguli Paslon nomor urut 1, Mujib Imron-Wardah Nafisah (MUDAH).
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 2922/2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Pasuruan, pasangan Rusdi-Shobih berhasil meraih 542.876 suara sementara Paslon nomor urut 1, Mujib Imron-Wardah Nafisah, memperoleh 327.126 suara.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menjelaskan bahwa total suara yang masuk dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan mencapai 906.373 suara. Dari jumlah tersebut, 870.002 suara dinyatakan sah, sementara 36.371 suara lainnya tidak sah.
“Artinya, ada 906.373 surat suara yang digunakan sesuai dengan kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Ainul Yaqin.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Pasuruan, Erik Zainuri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Pilkada ini dengan selesainya rekapitulasi suara ini. Sehingga pesta demokrasi berjalan aman, damai, jujur dan kondusif.
“Dalam proses pilkada kali ini tidak ada kejadian khusus yang mengganggu jalannya pemilihan yang dituangkan dalam form. Begitu pula, tidak ada keberatan dari saksi-saksi tingkat kabupaten terkait hasil perhitungan suara,” kata Erik.(*/red)
