Foto : ketua DPRD dan Bupati Pasuruan

 

Pasuruan Meri.co.id – Sejarah baru bagi kemandirian ekonomi Kabupaten Pasuruan resmi ditorehkan. Dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan yang khidmat dan penuh semangat kolaborasi, senin (21/9/2026), persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ) akhirnya disahkan.

 

Rapat paripurna bersejarah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag, M.Pd.I ini menjadi panggung sinergi sempurna antara legislatif dan eksekutif. Hadir Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo,dan wakil bupati M shobih Asrori, jajaran Forkopimda, Sekda, dan seluruh Anggota Dewan.

 

Di bawah kepemimpinan Samsul Hidayat, DPRD Pasuruan menunjukkan peran legislasi yang tajam dan visioner. Raperda yang disetujui ini bukan sekadar ganti nama, melainkan transformasi total.

 

Sebelumnya bernama PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan yang usahanya terbatas, kini secara resmi bertransformasi menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) – sebuah entitas bisnis multi usaha yang lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing.

 

Dalam sambutannya, Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi mendalam atas keseriusan DPRD di bawah komando Samsul Hidayat.

 

“Terselesaikannya Raperda ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya fungsi legislasi dalam pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkualitas,” ujar Bupati Rusdi di hadapan paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat.

 

“Tahapan pembahasan telah kita laksanakan bersama. Setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna pada hari ini, selanjutnya draf Raperda yang telah disempurnakan akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register,” jelasnya.

 

Ketua DPRD Samsul Hidayat menegaskan, persetujuan ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi daerah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Ini bukan sekadar Perda, ini adalah ikhtiar kita untuk menjadikan BUMD kita sebagai lokomotif ekonomi rakyat. Kita tidak mau BUMD hanya jadi papan nama. Di tangan PT Pasuruan Lestari Jaya, kita ingin PAD meningkat, lapangan kerja terbuka, dan ekonomi Pasuruan melesat,” tegas Cak Samsul, sapaan akrabnya, dengan nada optimis.

 

Melalui Raperda ini, PT PLJ (Perseroda) diberikan ruang gerak yang lebih luas untuk mengelola berbagai sektor ekonomi strategis, meliputi:

 

1. Penyediaan sarana akomodasi dan perhotelan;

2. Pengelolaan kawasan pariwisata dan pusat perbelanjaan;

3. Pengolahan limbah/sampah serta aktivitas pemulihan lingkungan;

4. Sektor perdagangan, konstruksi, transportasi, hingga potensi pertanian, kehutanan, dan perikanan;

5. Sektor jasa dan infrastruktur pendukung ekonomi daerah lainnya.

 

Pemerintah Kabupaten Pasuruan meyakini, dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance yang transparan dan akuntabel, PT PLJ akan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, memperkuat struktur permodalan daerah, serta memberikan kontribusi nyata melalui dividen yang sehat dan berkelanjutan.

 

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Pansus, dan Tim Asistensi yang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat atas kerja kerasnya.

 

“Harapan kami, kerja sama harmoni antara eksekutif dan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Bupati H. Mochamad Rusdi Sutejo.

 

Dengan disahkannya Perda ini, era baru BUMD Pasuruan dimulai. Era di mana BUMD tidak lagi bergantung pada satu sektor, melainkan menjadi gurita bisnis daerah yang profesional dan menjadi kebanggaan masyarakat di bawah pengawalan ketat DPRD yang dipimpin Samsul Hidayat.(*/red)