Pasuruan meri.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2026 bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya yang ingin pulang ke kampung halaman saat Lebaran. Program ini diselenggarakan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Polres Pasuruan dengan menyediakan enam unit bus berkapasitas total 240 kursi.

Pendaftaran program mudik gratis ini dibuka sejak 20 Februari hingga 17 Maret 2026. Rencananya, keberangkatan peserta akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, dengan titik kumpul di halaman Kantor Satpol PP, Kompleks Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.

Namun hingga H-7 menjelang keberangkatan, masih terdapat sejumlah kursi yang belum terisi pada dua rute perjalanan, yakni rute Pasuruan–Lamongan–Babat–Tuban dan Pasuruan–Lumajang–Jember. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran kursi yang disediakan belum terpenuhi sepenuhnya hingga hari keberangkatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2026) menjelaskan bahwa program mudik gratis ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar masyarakat, khususnya yang ber-KTP Pasuruan, dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.

Menurutnya, meskipun masih terdapat kursi kosong di beberapa rute, pihaknya tetap berupaya memaksimalkan jumlah peserta dengan membuka pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Jika kursi yang disediakan tidak seluruhnya terisi, keberangkatan tetap akan dilaksanakan. Fasilitas sudah disiapkan dan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Program mudik gratis ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Pasuruan menyediakan empat bus pariwisata melalui Dinas Perhubungan, sementara dua bus lainnya disediakan oleh Polres Pasuruan.

Adapun persyaratan bagi peserta yang berdomisili di wilayah Pasuruan Raya cukup membawa identitas diri berupa KTP. Sementara bagi peserta yang tinggal di Kabupaten Pasuruan namun memiliki KTP luar daerah diwajibkan melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau tempat bekerja sebagai bukti domisili.(*/red)