SURABAYA, MeRI.CO.ID – ADA satu tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo yaitu seseorang dengan inisial RE. Polisi menetapkan RE sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi secara maraton
“RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, kata dia, RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.
“RE ini marketing daripada robot trading ATG,” kata Dirmanto.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR. Sementara sejak membuka hotline, polisi telah menerima seribu lebih aduan terkait kasus tersebut. (*/red)
