Pasuruan meri.co.id – Usai melakukan rapat bersama dalam evaluasi ketertiban masyarakat dalam semester l bersama lintas Stakeholder dalam menjaga ketertiban dan situasi aman dalam menyambut HUT RI ke 80, maka dikeluarkan himbauan tidak menggunakan “Sound Horeg.”

Dimana dalam rapat tersebut disepakati bersama mulai dari pemerintahan tingkat desa/kelurahan hingga kepala daerah dalam perayaan atau kegiatan lainnya.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, pihaknya telah mengeluarkan himbauan tegas untuk tidak melaksanakan kegiatan “Sound Horeg” yang meresahkan dan berpotensi mengarah pada tindakan negatif.

“Atas dasar kesepakan bersama, kami sampaikan bahwa kegiatan ‘sound horeg’ yang cenderung merusak fasilitas umum, mengarah ke perilaku tak senonoh, penyalahgunaan narkoba, dan miras, tidak diperbolehkan. Ini murni untuk kemaslahatan masyarakat,” tegas Kapolres, Jumat (25/7)

Perlu diketahui bersama, melalui Surat Edaran nomor 200.11/395/424/104.2024 pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang menggunakan Sound System oleh PJ Bupati Pasuruan antara lain :

1. Harus mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.

2. Kegiatan sound system karnaval dan hiburan lainnya tidak diperkenankan menggunakan sexy dance/melanggar norma kesusilaan dan unsur pornoaksi.

3. Dilarang menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara relative tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.

Sejalan dengan itu, bahwa pada tanggal 12 Juli 2025, MUI Jawa Timur melalui fatwa Nomor : 1 tahun 2025, telah melarang penggunaan ‘sound horeg’ yang dapat membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya HARAM.

Kapolres turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung imbauan pemerintah, termasuk dari MUI, demi menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial.

“Mari bersinergi, berkolaborasi, menjaga keamanan bersama. Kita sukseskan momentum Agustusan ini dengan kegiatan positif yang bermanfaat bagi semua,” pungkasnya.(red)