Pasuruan meri. co. id – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menggelar reses masa persidangan kedua tahun 2026 di Yayasan Al Hidayah, Dusun Jembrung 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Senin (23/2) sore.
Dalam kegiatan tersebut, pria yang akrab disapa Lek Sul ini menegaskan pentingnya pengajuan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, semua usulan kini wajib masuk dalam sistem agar data terintegrasi, transparan, dan sesuai aturan pemerintah pusat.
“Sekarang kepala daerah maupun anggota DPRD tidak bisa lagi mengusulkan program di luar mekanisme. Semua harus melalui SIPD agar tercatat dan akuntabel,” ujarnya.
Reses yang berlangsung di tengah bulan Ramadhan itu tetap dihadiri banyak warga. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Lek Sul menjelaskan, reses merupakan kewajiban anggota dewan untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi. Ia berkomitmen memperjuangkan setiap usulan yang sudah masuk dalam sistem agar bisa dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia juga mengakui tantangan terbesar adalah memastikan usulan masyarakat lolos pembahasan dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Meski demikian, pihaknya akan berupaya maksimal agar program yang diajukan benar-benar terealisasi dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.(*/red)
