Pasuruan meri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, dari dana hibah yang diberikan kepada yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/7).

Dalam operasi penegakan hukum yang digulirkan sejak 14 Oktober 2024, sudah lima tersangka telah ditetapkan, dengan satu di antaranya, Bayu Putra Subandi telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Bayu Putra Subandi keempat tersangka lainnya yaitu MN, AP ES, dan NKT segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi dana hibah pendidikan fiktif.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananta menegaskan, komitmennya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi,” kata Teguh.

Saat ini Kejari Kabupaten Pasuruan telah menerima pengembalian dari 11 PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan, berupa uang tunai Rp 2.550.663.000 dan 6 buah sertifikat tanah dan bangunan

“Hari ini kita dapat pengembalian uang tunai dan sertifikat dari 11 PKBM, selanjutnya uang tersebut akan disimpan di bank negara,” terangnya.

Untuk kasus korupsi dana hibah PKBM terus dalam penyidikan dan bukti-bukti di persidangan nantinya, namun uang pengembalian dari 11 PKBM kita lihat nantinya apakah terlibat kasus korupsi apa tidak.

“Kalau tidak ada sangkut pautnya bisa bebas hukum, kita lihat nanti bukti-bukti di persidangan dan penyidikan oleh tim,” pungkasnya.(red)