Pasuruan, Meri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapkan pasangan calon Bupati-wakil bupati Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (RUBI)setelah tidak ada gugatan di Mahkamah Agung (MA), di Hotel Senyiur Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (9/01).

Penetapan ini dilakukan setelah RUBI telah dinyatakan memperoleh suara terbanyak dengan 548.876 atau 62,4 % dari suara sah dalam Pilbup Kabupaten Pasuruan.

Ainul Yakin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan dalam penetapan Bupati-wakil bupati terpilih telah dinyatakan memenangkan dalam Pilbup Pasuruan dengan perolehan suara 62,4% dari suara sah.

“Rusdi-Shobih telah dinyatakan memperoleh suara terbanyak, dan tidak ada gugatan dari MK,” kata Ainul.

Ainul menambahkan dengan suksesnya gelaran Pilbup Pasuruan dan aman sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat, partai politik dan seluruh yang berkaitan.

“Terimakasih kepada semua masyarakat, partai politik dan seluruh pendukungnya,” terangnya.

Bupati terpilih Rusdi Sutejo menyampaikan sangat berterima kasih semua penyelenggara Pilkada Kabupaten Pasuruan dan partai pengusung yang telah mendukung dan suksesnya Pilbup Pasuruan.

“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara dan pengusung, telah mensukseskan Pilbup Pasuruan,” tutupnya.(*/red)