Pasuruan,meri.co.id – Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pasuruan bersama seluruh Fraksi PKB di DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Kabupaten Pasuruan. Laporan ini mengajukan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindakan hukum ini diambil setelah Lukman Edy membuat komentar publik yang menilai bahwa tata kelola keuangan PKB pada masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dan akuntabel. Pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik PKB dan merugikan institusi partai.

“Komentar Lukman Edy telah merusak reputasi PKB dan mencederai institusi partai kami,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Hindun Anisa, saat konferensi pers. “Kami merasa perlu untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 A Undang-Undang ITE untuk melindungi nama baik partai kami.”

Seluruh Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan juga memberikan dukungan penuh terhadap laporan ini. Mereka menganggap tuduhan yang disampaikan oleh Lukman Edy tidak berdasar dan berpotensi merusak citra partai serta menimbulkan keraguan di masyarakat.

Dengan langkah hukum ini, PKB Pasuruan berharap agar nama baik dan integritas institusi partai tetap terjaga dari segala bentuk pencemaran. (*/red)