Pasuruan, Meri.co.id – Dua residivis narkoba kembali dibekuk oleh tim buser Satreskoba Polres Pasuruan, setelah melakukan pengembangan dalam kasus peredaran narkoba di wilayah wisata keluarga Prigen.
Kedua residivis yang kembali dibekuk yaitu Selamet (36) dan Suhartono (48) yang merupakan warga Prigen Kabupaten Pasuruan, yang selama ini merupakan pengedar sabu di wilayah wisata keluarga Prigen.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, keduanya merupakan residivis kasus narkoba, dan baru keluar dari Lapas kembali melakukan transaksi barang haram.
“Keduanya baru keluar lapas kasus yang sama, kembali kita bekuk setelah diketahui melakukan transaksi barang haram sabu lagi,” kata Agus, Sabtu (27/7) siang.
Dari hasil penggeledahan dirumah keduanya berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 47,09 gram, plastik kemasan, dan handphone.
Agus menyampaikan dengan kembali kedua residivis kasus narkoba dibekuk oleh Satreskoba Polres Pasuruan, untuk ancaman hukumannya dipastikan lebih lama diatas 7 tahun penjara.
Saat ini anggota Satreskoba Polres Pasuruan terus mengembangkan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut diperoleh, sedangkan rekannya saat ini menjadi DPO dengan kasus Narkoba.
