Kakek Residivis Sabu Kembali Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan
Meri.co.id – Kakek Husairi (69) warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan kembali berurusan dengan Satreskoba Polres Pasuruan setelah terbukti memiliki dan menyimpan barang haram di sebuah gubuk miliknya.
Pengungkapan ini setelah pengembangan kasus sebelumnya dan laporan masyarakat, yang saat ini dicurigai peredaran sabu di desa tersebut berasal dari tersangka kakek Husairi (69) usai keluarga dari Lapas.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan terhadap residivis narkoba ini berkat dari pengembangan dan laporan masyarakat, mulai diketahui adanya peredaran sabu di wilayahnya.
“Laporan masyarakat dan pengembangan kasus mengarah ke tersangka yang baru keluar lapas, dan terbukti ditemukan 17 poket sabu,” kata Iptu Agus, Senin (24/6).
Agus menambahkan bahwa perbuatan tersangka kembali mengedarkan barang haram sabu seusai keluar Lapas beberapa bulan terakhir, dirinya tidak memiliki pekerjaan dan kebutuhan ekonomi semakin tinggi.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,9 gram dari 17 poket siap jual, handphone, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 670 ribu.
Akibat perbuatannya melawan hukum tersangka kembali akan menghuni jeruji penjara lebih lama, dari kasus sebelumnya yang sama, dan saat ini penyidik masi melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya (*/red)
