BANGIL, MeRI.CO.ID – PEMKAB Pasuruan benar-benar menaikkan tarif parkir tepi jalan. Masing-masing naik Rp 1.000 untuk motor dan mobil. Alasannya, bukan karena untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD), namun menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa mengatakan, tarif parkir tepi jalan diubah tidak hanya untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD). Namun, juga untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. “Kami ajukan kenaikan karena sudah bertahun-tahun belum ada penyesuaian,” ujarnya.

Selama ini, tarif parkir di tepi jalan untuk kendaraan roda dua atau motor hanya Rp 1.000. Sementara, untuk roda empat Rp 2.000. Dengan adanya peraturan daerah (perda) yang baru, tarifnya akan berubah. Untuk motor dinaikkan menjadi Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000. “Kami rasa tarif baru ini sudah sesuai kondisi saat ini, sehingga tidak akan memberatkan masyarakat,” kata Agus.

Pernyataan serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Muhammad Zaini. Ia menilai perubahan tarif parkir ini tidak akan memberatkan masyarakat. Karena telah disesuaikan kondisi yang ada.

Yang terpenting, kata Zaini, perubahan tarif ini diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Supaya tidak terkesan hanya mengejar PAD.

“Kami rasa tidak akan memberatkan. Yang terpenting harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Misalnya, memberikan tempat atau sarana parkir yang nyaman,” ujar anggota Pansus Perda Retribusi Daerah ini.

Menurutnya, Perda Retribusi dan Pajak Daerah ini telah disahkan. Tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur. (*/red)