Pasuruan, Meri.co.id – Seluruh warga binaan pemasyarakatan nasrani Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur berkumpul di Aula Sahardjo, untuk menyaksikan penyerahan remisi khusus Natal 2024.

Kegiatan penyerahan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus hari Raya Natal 2024 dilakukan secara daring via zoom yang berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Ma’ruf Prasetyo Hadianto serta jajaran Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) turut serta dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya pembacaan surat keputusan dan penyerahan remisi khusus serentak seluruh Indonesia oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan kepada perwakilan WBP Nasrani yang mendapat RK I sebesar 1 bulan 15 hari dan RK II 1 bulan. Total 13 WBP yang memperoleh remisi khusus hari raya natal 2024.

Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang penyerahan remisi, kemudian arahan Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan kepada WBP Nasrani.

“Terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana agar memperoleh hak-hak dan sebagai bekal mempersiapkan diri ketika nanti kembali ke masyarakat.” tegas Ma’ruf.(*/red)