Pasuruan meri.co.id – Satlantas Polres Pasuruan Kota akhirnya mengungkap kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan sebuah truk nopol AE 8892 SB yang menabrak seorang pelajar MH yang meninggal dunia di jalan Ir Juanda Kota Pasuruan pada Rabu (30/4) pagi.

Terungkapnya pelaku tabrak lari setelah adanya rekaman CCTV di sepanjang jalan Pantura Pasuruan, dan kendaraan truk melaju ke arah timur atau Banyuwangi.

Setelah melakukan koordinasi bersama Satlantas sepanjang jalan menuju Banyuwangi, akhirnya diketahui bawah truk tersebut sedang parkir akan melakukan penyebaran, untuk menghilangkan barang bukti sang sopir sempat melepas nopol yang ada.

Sang sopir YD warga Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat mengakui telah terlibat laka lantas yang terjadi di Kota Pasuruan.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulianto dalam keterangannya, pengungkapan laka lantas ini berkat kerjasama dan identifikasi dari CCTV yang ada di jalan.

“Alhamdulilah akhirnya terungkap tabrak lari dan sopir mengakuinya, selanjutnya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yulianto, Sabtu (3/5).

Akibat kejadian ini Satlantas Polres Pasuruan Kota mengamankan truk Hino nopol EA 8892 SB sebagai barang bukti kejadian laka lantas.

Akibat perbuatannya penyidik akan menyangkakan terhadap sang sopir akibat Lakalantas Tabrak Lari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4), (1) Jo Pasal 312 UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang LL AJ

TSK :
YD, 1966, Laki-laki, Sopir, Ds. Penapali Kec. Woha Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kendaraan :
Truk nopol. EA-8892-SB Merk Hino warna Hijau

Kronologi :
Pada Hari Rabu tanggal 30 April 2025 Sekira Pukul 06.30 Wib, Piket Gakkum mendapatkan informasi adanya laka Lantas di Jalan Raya Ir. H. Juanda Kel. Kepel Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan tepatnya di depan SMK Jawara Kota Pasuruan, kemudian melakukan mendatangi TKP serta melakukan pengecekkan melalui CCTV yang ada di sepanjang jalan seputar TKP, Kominfo, Dishub selanjutnya berbekal hasil rekaman CCTV Unit Gakkum berhasil mengetahui identitas dari Kendaraan Truk nopol. EA-8892-SB yang melarikan diri tersebut, Pada saat akan ditangkap oleh petugas pelaku Tabrak lari tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa benar dirinya adalah pengemudi Kendaraan Truk nopol. EA-8892-SB yang melakukan tindak pidana tabrak lari tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Truk nopol. EA-8892-SB Merk Hino warna Hijau yang digunakan oleh pelaku tabrak lari di Parkiran Truk Tanjung Wangi Kab. Banyuwangi dengan kondisi nopol sudah dilepas dan 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truk nopol. EA-8892-SB Merk Hino warna Hijau, 1 (satu) buah kunci Kendaraan Truk nopol. EA-8892-SB Merk Hino yang diamankan oleh Anggota Sat Lantas Polresta Banyuwangi.

Selanjutnya Unit Gakkum Polres Pasuruan Kota membawa tersangka serta melakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwasanya dirinya selaku pengemudi Kendaraan Truk nopol. EA-8892-SB Merk Hino warna Hijau adalah pelaku tabrak lari di Jalan Ir. H. Juanda Kel. Kepel Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Atas peristiwa tersebut diatas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat lantas Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*/red)