Pasuruan Meri.co.id – KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasannya. Dalam kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan pada Periode II Tahun 2025 (Mei–September 2025), Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan berbagai jenis BKC ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, Tembakau Iris (TIS), serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan total berat mencapai 10,014 ton dan nilai barang sebesar Rp6.392.749.210.

Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan meliputi:

1. Rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat 8,466 ton.

2. Tembakau Iris (TIS) sebanyak 15 kilogram atau setara 0,015 ton.

3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton.

Secara keseluruhan, total berat barang hasil penindakan mencapai 10,014 ton.

Barang hasil penindakan tersebut dikategorikan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025. Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2025, seluruh barang bukti tersebut telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Seluruh BKC ilegal tersebut merupakan barang yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pelanggaran ini dikenakan ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta/atau pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan komitmen instansi dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal, TIS, dan MMEA tanpa dokumen yang sah di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI, agar setiap pelanggaran ketentuan cukai dapat ditindak secara tegas,” ujar Hatta.

Bea Cukai Pasuruan mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa taat terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran BKC ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai Pasuruan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pasuruan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku (*/red)