KULONPROGO, MeRI.CO.ID – RSUD Wates menerapkan aturan baru untuk para pasien yang datang berobat salahsatunya mewajibkan setiap pasien rujukan BPJS harus melakukan perekaman biometrik melalui rekam sidik jari atau fingerprint pasien.
Rekam sidik jari ini tidak bisa diwakilkan oleh orang lain sehingga banyak menuai kritikan, pasalnya aturan tersebut dinilai memberatkan apalagi untuk pasien berat, lansia dan anak-anak.
“Ini memberatkan pasien terutama mereka yang sakit berat, lansia dan anak. Proses fingerprint membutuhkan waktu kurang lebih lima menit tiap pasien, sehingga menimbulkan antrean yang panjang,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo Hamam Cahyadi dalam keterangan tertulisnya Rabu (8/3/2023).
Hamam menyebutkan antrean yang panjang di RSUD Wates meliputi dua tahap yakni antrean pendaftaran pasien kemudian dilanjutkan antrian fingerprint.
“Pada kondisi pasien tertentu, misalnya pasien poli jiwa hal ini tentu menimbulkan masalah rumit lagi. Dalam proses perekaman sidik jari membutuhkan lebih banyak SDM untuk membantu proses pengambilan datanya. Bahkan ada relawan pasien poli jiwa yang mengeluhkan pasien tidak bersedia dibawa ke RSUD Wates,” ujarnya.
Hamam menyebut dalam kasus pasien jiwa itu, selama ini relawan atau pihak keluarga yang mewakili untuk konsultasi dokter atau mengambil obat. “Namun sejak Nopember 2022 diberlakukannya fingerprint untuk semua pasien BPJS tanpa terkecuali, bagi pasien poli jiwa ada beberapa keluhan,” ujarnya.
Menurutnya sanksi yang akan diberikan pihak BPJS jika tidak dilakukan fingerprint, maka akan dihapus dari kepesertaan BPJS atau distop obat dan layanan dokter.
“Ini sungguh ironis. Pasien peserta BPJS bisa tidak mendapatkan haknya jika begini. Mestinya ada pengecualian untuk kondisi pasien berat, lansia dan anak dan terutama bagi pasien poli jiwa,” ucapnya.
Hamam menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan per tahun 2020 tercatat ada 1.700 lebih ODGJ di Kulonprogo. Jumlah ini merupakan angka tertinggi nasional. “Kami mendesak Pemkab Kulonprogo proaktif memediasi persoalan fingerprint ini dengan BPJS,” ujarnya.
Sementara itu Direktur RSUD Wates Eko Budiarto menyebut pemberlakuan fingerprint sudah sesuai ketentuan BPJS Kesehatan hanya kondisi khusus yang tak perlu perekaman sidik jari.
“Sudah dilakukan pengecualian tidak fingerprint yakni untuk pasien dengan kondisi berat, memakai brangkar, pasien dengan kelainan sidik jari, kelainan di ekstremitas. Kemudian pasien dengan gangguan tremor atau gangguan syaraf dan pasien bayi,” ujarnya. (*/red)
