MOJOKERTO, MeRI.CO.ID – WARGA petani gogol di lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Mojokerto tantang Pemkot Mojokerto. Pasalnya masing-masing dari kedua kubu tersebut merasa berhak atas lahan seluas 400 meter persegi yang saat ini masih dipenuhi kios dan lapak para warga setempat.

Sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris dari lahan tersebut juga menyatakan siap adu data dengan pemerintah.

Kuasa warga petani gogol yang merupakan ahli waris gogol Lingkungan Tropodo, Jozef Ennang Soetarto, mengatakan dia tak bakal diam jika aset di Lingkungan Tropodo itu dikuasai Pemkot Mojokerto. Sebab, hingga kini, pemkot belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan aset tersebut.

“Hasil rapat dengar pendapat yang sudah tiga kali digelar bersama DPRD Kota Mojokerto, pemkot tidak mampu menunjukkan bukti apapun,” ungkapnya.

Tak urung, jika belakangan pemerintah mengklaim memiliki bukti kepemilikan aset sesuai sesuai peta bidang dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, pihaknya pun mempertanyakannya. Sebab, dalam RDP yang berlangsung tiga kali yang difasilitasi DPRD, BPN Kota Mojokerto menyatakan jika statusnya masih buram. Termasuk klaim pemda yang hampir selesai melakukan pensertifikatan di BPN.

“Saya klarifikasi ke BPN, memang diminta. Tapi BPN tidak berani memproses. Kami juga berkirim surat ke BPN untuk menangguhkan sampai urusan ini selesai,” paparnya.

Alhasil, jika pemda berancang-ancang melakukan eksekusi atas lahan tersebut, dipastikan dapat perlawanan dari ahli waris yang juga mengantongi bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Beberapa kali pihaknya juga sudah bersurat ke Pemkot Mojokerto atas penyelesaian klaim aset tersebut. Terakhir pada 9 Juli 2021. Hanya saja surat itu tak kunjung ditanggapi.

“Kita adu data, jika yang menang pemda, biar diambil pemda. Tapi kalau masyarakat ya dikembalikan ke masyarakat, sesederhana itu kan,” tandasnya.

Menurutnya, sampai saat ini masyarakat gogol atau yang menjadi ahli waris warga di Lingkungan Tropodo, dan Meri, Kecamatan Kranggan masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas program LC (konsolidasi tanah) tersebut.

“Jika program LC benar, tapi kasus itu tidak berdiri sendiri-sendiri. Masyarakat sebenarnya patuh. Kami juga beriktikad menyelesaikan dengan baik dengan pemkot, namun sampai saat ini belum pernah terealisasi,” paparnya.

Terpisah, PLt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, Riyanto, membenarkan mulai fokus melakukan pengamanan aset milik pemkot yang kini dipenuhi kios-kios di Lingkungan Tropodo. Sebab, sesuai peta bidang dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, tanah itu merupakan aset pemerintah hasil dari LC tahun 1991. Sehingga secara sah menjadi aset pemerintah daerah.

“Makanya dalam waktu dekat kita akan komunikasikan untuk pengamanan aset,” ungkapnya.

Menurutnya, surat keterangan yang diterima pemda dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan atas aset tersebut.

“Kalau memang nanti ada yang keberatan bahwa itu klaim ahli waris, ya mari kita selesaikan,” tegasnya.

Perlu diketahui, keberadaan kios-kios dan lapak-lapak di Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut terancam digusur oleh pihak Pemkot Mojokerto sebagai bagian dari pengamanan aset dan bakal dimanfaatkan sebagai fasilitas umum berupa lapangan olah raga. (*/red)