Pasuruan, Meri.co.id- Masa berakhir Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Andriyanto pada Selasa (24/9) nanti, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan 3 nama pengganti.
Dimana nama-nama usulan pengganti Pj Bupati Pasuruan Andriyanto paling lambat pada Senin (12/8), akan diserahkan oleh Ketua DPRD Sudiono Fauzan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pilih nantinya.
Ketua DPRD Sudiono Fauzan menyampaikan, masa jabatan Pj Bupati hampir habis masa kerja 1 tahun, dan Kementerian Dalam Negeri meminta segera nama usulan penggantinya.
“Tadi malam saya mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengganti Pj Bupati, soalnya hampir habis masa kerjanya,” kata Mas Dion sapaan akrab Ketua DPRD, pada Senin (05/08) diruang kerjanya.
Mas Dion juga menginformasikan bawah pengganti Pj Bupati untuk mengisi kursi Pj Bupati Pasuruan harus Jabatan Tinggi Pratama atau eselon 2A, setara dengan Kepala Dinas.
Untuk usulan nama-nama pengganti Pj Bupati Mas Dion tidak menegabil keputusan sendiri, meskipun itu haknya yang bisa diambil sendiri seperti isi dalam surat yang diterimanya.
“Saya bisa mengusulkan sendiri kepada Kementerian Dalam Negeri, tapi lebih baik mengajak fraksi-fraksi yang ada untuk memberikan usulan nama,” ucapnya.
Mas Dion juga menunggu hingga Kamis ( 08/08) usulan yang diberikan fraksi-fraksi diterimanya, yang selanjutnya akan dilakukan rapat siapa saja yang bisa diusulkan pengganti Pj Bupati Andriyanto nantinya, bisa juga tetap Pj Bupati Andriyanto yang diusulkan untuk tetap menjabat lagi.
Berharap tidak seperti dahulu hanya 1 nama usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan, biar ada pertimbangan di Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan surat tugas kepada pejabat mengisi Pj Bupati Pasuruan.
“Saya mohon fraksi-fraksi bisa mengusulkan nama-nama yang banyak, jangan 1 nama tapi juga tidak disetujui,” Pungkas Mas Dion.
