Pasuruan, Meri.co.id – Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas putusan Pengadilan Negeri Bangil, terhadap 5 mantan pegawai koperasi Kalimasada akhirnya ditolak oleh Makamah Agung (MA).
Salinan putusan dari MA diterima oleh Erwin S.H Kuasa hukum dari 5 mantan pegawai koperasi Kalimasada, pada Senin (19/8).
Erwin menyampaikan atas putusan Onslag atau lepas dari jerat hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangil merasa puas dan keadilan masih ada, terbukti kliennya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan terkait kredit fiktif.
“Kita sangat puas apa yang dikeluarkan oleh MA dikembalikan putusan ke PN Bangil, yaitu Onslag,” kata Erwin, Selasa (20/8) siang.
Erwin menyampaikan kelima mantan pegawai koperasi Kalimasada yaitu Iin Yudi Agustin ( Personalian dan umum), Jurianto ( Pembukaan), Bambang ( Pemasaran), Heri Priyanto ( Kepala operasional), dan Saiful Arifin ( Staff) tidak terbukti apa yang selama ini dituduhkan dan menjalani persidangan di PN Bangil.
Bahkan permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan secara internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan permasalahan tersebut bukan pidana melainkan perdata.
